- Prakata
- Struktur dan Biodata
- Visi Misi
- Produk Hukum
- Rancangan Perdes
- Peraturan Perundang - Undangan
- Qanun Kota Subulussalam Nomor 13 Tahun 2012
- Qanun NAD Nomor 5 Tahun 2003
- UU Nomor 06 Tahun 2014
- PP Nomor 43 Tahun 2014
- PP Nomor 47 Tahun 2015
- PP Nomor 22 Tahun 2015
- SKB 3 Menteri Tahun 2015
- Permendesa Nomor 05 Tahun 2015
- Permendesa Nomor 02 Tahun 2015
- Permendadri Nomor 114 Tahun 2014
- Permendagri Nomor 20 Tahun 2018
- Profil Kampong
- Berita Kampong
- Tentang BPK
- Serba-Serbi
- Tata naskah
Senin, 25 Januari 2016
Rabu, 20 Januari 2016
Selasa, 19 Januari 2016
DPRK Subulussalam Minta Penyusunan Anggaran Dana Desa (ADD) Harus Libatkan Warga

“kita meminta kepada para Kepala Desa mengajak warganya untuk menyusun apa-apa saja kebutuhan Desa mereka,”ujar Fajri kepada Juangnews.com Senin (18/1/2016),di Subulussalam.
Menurutnya, instansi terkait harus memonitoring Anggaran Dana Desa (ADD) agar tepat sasaran. “Kita meminta BPM Kota Subulussalam dan dinas terkait agar supaya benar-benar memantau penyaluran dana desa tahun ini untuk keperluan yang bermanfaat bagi masyarakat,” pintanya.
Politisi Partai Golkar itu meminta penyaluran dana desa harus benar-benar untuk menyahuti keinginan masyarakat Kota Subulussalam. Karena tujuan dialokasikan dana desa oleh pemerintah untuk pembangunan di desa supaya tingkat kesejahteraan masyarakat meningkat.
“Kalau ada usulan dari masyarakat, Kepala Desa hendaknya jangan langsung menolaknya tetapi pertimbangkan kalau usulan itu bisa bermanfaat. Masyarakat harus dilibatkan dan mereka berhak mengusulkan ide-ide cemerlang untuk kelanjutan pembangunan di desa,” kata Fajri.
Banyak program di desa, baik melalui pemberdayaan ekonomi menengah ke bawah supaya dapat dilakukan oleh perangkat Desa dengan baik. “Program kerakyatan yang ada di desa harus digalakkan kembali seperti simpan pinjam, itu sangat baik untuk dikembangkan,” tuturnya.
Selain itu diharapkan kepada kepala desa agar mempergunakan dana tersebut sebaik mungkin bukan untuk dihamburkan pada hal-hal yang mubazir, karena dana tersebut harus dipertangungjawabkan semestinya, agar tidak terjerat hukum.
Kepala desa dan perangkatnya sebelum menyusun usulan program harus dulu menampung masukan dari masyarakatnya karena dana desa gunanya untuk membangun desa lebih cepat dan langsung menyentuh dengan masyarakat, jadi kepala desa wajib merapatkan dulu dengan warganya.
Dia mengungkapkan, setelah menerima masukan dari warga baru membuat skala proritas program mana yang dulu di utamakan itu lah yang di susun menjadi usulan desa yang nantinya secara bersama-sama di bahas bersama Badan Permusyawaratan Kampong (BPK).
“nah program yang tidak bisa tertampung di dana desa maka bisa diusulkan ke pemerintah Kota Subulussalam melalui DPRK pada saat DPRK melakukan reser ke masing-masing dapil. selanjut nya tugas DPRK tersebut memasukan usulan desa ke masing-masing SKPK sesuai dengan dinasnya,”pungkas Fajri.
Sumber : http://www.juangnews.com/
Langganan:
Postingan (Atom)