Diakui atau tidak, BKM telah mampu melaksanakan tugasnya
sebagai wadah menampung dan mengelola aspirasi dari masyarakat. Baik itu
pelaksanaan PJM awal sampai sekarang. Sudah banyak yang disosialisasikan.
Tentunya itu tidak luput dari peran serta tim pemdampingan yang telah memberi
bibingan dan arahan. Dan yang terpenting dukungan dari semua pihak baik itu
dari aparat desa setempat maupun masyarakat itu sendiri, agar BKM itu tetap
exist dan mendapatkan kepercayaan sepenuhnya dari masyarakat untuk dapat menjalankan
tugasnya sebagaimana mestinya.
Kita tengok sedikit tentang BKM. BKM ( Badan Keswadayaan
Masyarakat ) merupakan kepemimpinan kolektif dari organisasi masyarakat warga
suatu Kampong proses saling asih, saling asah dan saling asuh antar anggota
kepemimpinan yang pada akhirnya akan menjamin terjadinya demokrasi, tanggung
gugat dan transparansi.
Masyarakat warga adalah terjemahan dari civil
society yaitu himpunan masyarakat yang diprakarsai dan dikelola secara
mandiri yang dapat memenuhi kebutuhan atau kepentingan bersama, memecahkan
persoalan bersama dan atau menyatakan kepedulian bersama dan tetap
mempertahankan kemerdekaannya (otonomi) terhadap institusi negara, keluarga,
agama dan pasar. Dengan demikian BKM merupakan alternatif pilihan bagi warga
masyarakat, sebagai lembaga yang menjadi motor penggerak
dalam penanggulangan kemiskinan seperti yang dibutuhkan
oleh masyarakat. Karenanya BKM sebagai pimpinan kolektif adalah milik seluruh
penduduk kelurahan yang bersangkutan. Jadi BKM adalah organisasi masyarakat
yang dibangun dan dibubarkan atas dasar kesepakatan warga penduduk kelurahan
yang bersangkutan.
Dalam pelaksanaannya, BKM sesuai dengan aturan main /
program yang sudah disepakati bersama, baik dari PNPMMP itu sendiri maupun yang
dibahas bersama dengan warga masyarakat, sejak tahap penilaian lembaga yang
ada, pembahasan aturan dasar, pemilihan anggota dll.