- Prakata
- Struktur dan Biodata
- Visi Misi
- Produk Hukum
- Rancangan Perdes
- Peraturan Perundang - Undangan
- Qanun Kota Subulussalam Nomor 13 Tahun 2012
- Qanun NAD Nomor 5 Tahun 2003
- UU Nomor 06 Tahun 2014
- PP Nomor 43 Tahun 2014
- PP Nomor 47 Tahun 2015
- PP Nomor 22 Tahun 2015
- SKB 3 Menteri Tahun 2015
- Permendesa Nomor 05 Tahun 2015
- Permendesa Nomor 02 Tahun 2015
- Permendadri Nomor 114 Tahun 2014
- Permendagri Nomor 20 Tahun 2018
- Profil Kampong
Rabu, 29 Juni 2016
Setiap Muslim yang mampu diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah di bulan Ramadan. Lafal niat untuk diri sendiri, istri, dan anak berbeda-beda. Hapalkan niat ini.
BPK MAKMUR JAYA - Setiap Muslim diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah di bulan Ramadan. Zakat ini dibayarkan dalam bentuk bahan makanan pokok yang setiap hari dikonsumsi.
Zakat tersebut memiliki besaran satu sho', setara dengan 3,5 liter atau 2,8 kilogram beras. Jika terbiasa mengkonsumsi gandum atau bahan pangan pokok lainnya, maka zakat harus dikeluarkan sesuai bahan pokok tersebut.
Zakat fitrah dapat dibayarkan selama bulan Ramadan. Tetapi, terdapat waktu paling afdhal atau utama yaitu setelah terbit fajar hingga sholat Id di hari Idul Fitri.
Berikut lafal zakat fitrah yang dibaca saat zakat dibayarkan.Zakat tersebut memiliki besaran satu sho', setara dengan 3,5 liter atau 2,8 kilogram beras. Jika terbiasa mengkonsumsi gandum atau bahan pangan pokok lainnya, maka zakat harus dikeluarkan sesuai bahan pokok tersebut.Zakat fitrah dapat dibayarkan selama bulan Ramadan. Tetapi, terdapat waktu paling afdhal atau utama yaitu setelah terbit fajar hingga sholat Id di hari Idul Fitri.Berikut lafal zakat fitrah yang dibaca saat zakat dibayarkan.
Zakat tersebut memiliki besaran satu sho', setara dengan 3,5 liter atau 2,8 kilogram beras. Jika terbiasa mengkonsumsi gandum atau bahan pangan pokok lainnya, maka zakat harus dikeluarkan sesuai bahan pokok tersebut.
Zakat fitrah dapat dibayarkan selama bulan Ramadan. Tetapi, terdapat waktu paling afdhal atau utama yaitu setelah terbit fajar hingga sholat Id di hari Idul Fitri.
Berikut lafal zakat fitrah yang dibaca saat zakat dibayarkan.Zakat tersebut memiliki besaran satu sho', setara dengan 3,5 liter atau 2,8 kilogram beras. Jika terbiasa mengkonsumsi gandum atau bahan pangan pokok lainnya, maka zakat harus dikeluarkan sesuai bahan pokok tersebut.Zakat fitrah dapat dibayarkan selama bulan Ramadan. Tetapi, terdapat waktu paling afdhal atau utama yaitu setelah terbit fajar hingga sholat Id di hari Idul Fitri.Berikut lafal zakat fitrah yang dibaca saat zakat dibayarkan.
1. NIAT ZAKAT FITRAH UNTUK DIRI SENDIRI
2. NIAT ZAKAT FITRAH UNTUK ISTRI
4. NIAT ZAKAT FITRAH UNTUK ANAK PEREMPUAN
5. NIAT ZAKAT FITRAH UNTUK DIRI SENDIRI DAN KELUARGA
Baca Juga Fatwa MPU Aceh Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Zakat Fitrah Dan Ketentuan-ketentuannya
Supaya gak salah dalam pembayaran Zakat.
Langganan:
Postingan (Atom)





