Minggu, 08 November 2015

Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Anggota BPK Kampong Makmur Jaya Periode 2015 - 2021

Makmur Jaya – Walikota Subulussalam, Merah sakti,SH diwakili Camat Kecamatan Simpang Kiri secara resmi melantik dan mengambil sumpah segenap Ketua, Wakil ketua, Sekretaris dan Anggota Badan Permusyawaratan Kampong (BPK) periode 2015 – 2021, bertenpat di halaman KantorDesa Kampong Makmur Jaya, Jum’at, 06 November 2015, berlangsung aman dan lancar. 
Ke 7 (tujuh) Anggota Badan Permusyawaratan Kampong (BPK) Kampong Makmur tersebut, masing-masing adalah, Rudianto,Ahmad Lutfi,Eko wahyono, Ajat Sudrajat, Dadi supardi, Sugeng Tirtono, dan Anik suryanti, Kegiatan ini, diawali dengan Pembacaan Ayat Suci Al-Quran oleh Ust.Sukarta dilanjutkan pembacan Surat Keputusan Walikota Subulussalam, Pengambilan Sumpah para Anggota BPK serta Panandatanganan Berita Acara Pelantikan.  

Acara ini, turut dihadiri dan disaksikan oleh Danramil Simpang Kiri, Kapolsek Simpang kiri, para Kepala Kampong Makmur jaya, Tokoh Agama, Alim Ulama, Pengurus PKK Kampong Makmur Jaya, selain itu hadir juga, Babinsa Kampong Makmur Jaya serta para Undangan dan hadirin. 

Usai acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Anggota BPK tersebut, Camat Kecamatan Simpang Kiri dalam sambutannya ,  mengatakan bahwa, Anggota Badan Permusyawaratan Kampong (BPK) yang dilantik pada hari ini adalah merupakan anggota Masyarakat yang dipilih mewakili masyarakat didalam Badan Permusyawaratan Kampong yang juga bagian dari Pemerintahan Kampong sekaligus merupakan lembaga Perwujudan Demokrasi di dalam penyelenggaraan Pemerintahan Kampong. 

“Anggota BPK adalah Wakil dari penduduk Kampong berdasarkan keterwakilan, menetapkan peraturan Kampong serta berupaya menampung dan menyalurkan Aspirasi masyarakat Kampong yang diwakilinya,” Camat Simpang Kiri.  

Menurutnya, “pemerintahan Kampong dituntut untuk mampu menumbuhkembangkan partisipasi dan peran serta, aktif masyarakat dalam pembangunan yang ada di Kampong,” terangnya. 

Badan Permusyawaratan Kampong adalah mitra Pemerintah Kampong sesuai Undang-undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa, dimana BPK mempunyai 3 fungsi yaitu, bersama Kepala Kampong menyusun Peraturan Kampong (Perkam), menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta mengawasi kinerja Pemerintahan Kampong. 

BPK juga harus mampu membuat peraturan Kampong yang inisiatifnya berasal dari BPK. “Melalui kesempatan ini, Camat Kecamatan Simpang Kiri, meminta perhatian kepada Saudara, yang telah dilantik ini, untuk dapat melaksanakan tugas  dengan sungguh sungguh serta penuh tanggung jawab sesuai  dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.

BPK adalah Mitra Kepala Kampong dalam membangun Kampong jangan mencari – cari Kesalahan Pemerintahan Kampong.

Dalam kesempatan kali ini juga Kapolsek memberikan arahan nya mengenai Surat Edaran Kapolri No SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech) pada 8 Oktober 2015. Surat edaran tersebut pada intinya menegaskan beberapa hal penting. Pertama, persoalan ujaran kebencian semakin mendapatkan perhatian masyarakat baik nasional atau internasional seiring meningkatnya kepedulian terhadap perlindungan hak asasi manusia (HAM). Kedua, membahas bentuk-bentuk ujaran kebencian.
Tidak tetinggalan pula Danramil Simpang Kiri juga menyampaikan dalam sambutannya “mari kita bersama sama menumpas Minuman Keras (Miras), jangan sampai Generasi muda diracuni oleh hal – hal yang negative”.
Tak lupa pula Danramil Simpang Kiri memperkenalkan Bapinsa kepada Masyarakat yang Hadir pada hari pengambilan Sumpah dan Pelantikan Anggota BPK Kampong Makmur Jaya.

Berikut beberapa photo pelaksanaan Pengambilan sumpah dan Pelantikan Anggota BPK Kampong Makmur Jaya periode 2015 - 2021.

 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar