Makmur Jaya – Walikota Subulussalam, Merah sakti,SH diwakili Camat
Kecamatan Simpang Kiri secara resmi melantik dan mengambil sumpah segenap
Ketua, Wakil ketua, Sekretaris dan Anggota Badan Permusyawaratan Kampong (BPK)
periode 2015 – 2021, bertenpat di halaman KantorDesa Kampong Makmur Jaya, Jum’at,
06 November 2015, berlangsung aman dan lancar.
Ke 7 (tujuh) Anggota Badan
Permusyawaratan Kampong (BPK) Kampong Makmur tersebut, masing-masing adalah, Rudianto,Ahmad
Lutfi,Eko wahyono, Ajat Sudrajat, Dadi supardi, Sugeng Tirtono, dan Anik
suryanti, Kegiatan ini, diawali dengan Pembacaan Ayat Suci Al-Quran oleh
Ust.Sukarta dilanjutkan pembacan Surat Keputusan Walikota Subulussalam, Pengambilan
Sumpah para Anggota BPK serta Panandatanganan Berita Acara Pelantikan.
Acara ini, turut dihadiri dan
disaksikan oleh Danramil Simpang Kiri, Kapolsek Simpang kiri, para Kepala Kampong
Makmur jaya, Tokoh Agama, Alim Ulama, Pengurus PKK Kampong Makmur Jaya, selain
itu hadir juga, Babinsa Kampong Makmur Jaya serta para Undangan dan
hadirin.
Usai acara Pelantikan dan
Pengambilan Sumpah Anggota BPK tersebut, Camat Kecamatan Simpang Kiri dalam
sambutannya , mengatakan bahwa, Anggota Badan Permusyawaratan Kampong
(BPK) yang dilantik pada hari ini adalah merupakan anggota Masyarakat yang
dipilih mewakili masyarakat didalam Badan Permusyawaratan Kampong yang juga
bagian dari Pemerintahan Kampong sekaligus merupakan lembaga Perwujudan
Demokrasi di dalam penyelenggaraan Pemerintahan Kampong.
“Anggota BPK adalah Wakil dari
penduduk Kampong berdasarkan keterwakilan, menetapkan peraturan Kampong serta
berupaya menampung dan menyalurkan Aspirasi masyarakat Kampong yang diwakilinya,”
Camat Simpang Kiri.
Menurutnya, “pemerintahan Kampong
dituntut untuk mampu menumbuhkembangkan partisipasi dan peran serta, aktif
masyarakat dalam pembangunan yang ada di Kampong,” terangnya.
Badan Permusyawaratan Kampong adalah
mitra Pemerintah Kampong sesuai Undang-undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa,
dimana BPK mempunyai 3 fungsi yaitu, bersama Kepala Kampong menyusun Peraturan
Kampong (Perkam), menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta mengawasi
kinerja Pemerintahan Kampong.
BPK juga harus mampu membuat
peraturan Kampong yang inisiatifnya berasal dari BPK. “Melalui kesempatan ini, Camat
Kecamatan Simpang Kiri, meminta perhatian kepada Saudara, yang telah dilantik
ini, untuk dapat melaksanakan tugas dengan sungguh sungguh serta penuh
tanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
BPK adalah Mitra Kepala Kampong
dalam membangun Kampong jangan mencari – cari Kesalahan Pemerintahan Kampong.
Dalam kesempatan kali ini juga
Kapolsek memberikan arahan nya mengenai Surat Edaran Kapolri No SE/6/X/2015
tentang Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech) pada 8 Oktober 2015. Surat
edaran tersebut pada intinya menegaskan beberapa hal penting. Pertama,
persoalan ujaran kebencian semakin mendapatkan perhatian masyarakat baik
nasional atau internasional seiring meningkatnya kepedulian terhadap
perlindungan hak asasi manusia (HAM). Kedua, membahas bentuk-bentuk ujaran
kebencian.
Tidak
tetinggalan pula Danramil Simpang Kiri juga menyampaikan dalam sambutannya “mari
kita bersama sama menumpas Minuman Keras (Miras), jangan sampai Generasi muda
diracuni oleh hal – hal yang negative”.
Tak
lupa pula Danramil Simpang Kiri memperkenalkan Bapinsa kepada Masyarakat yang
Hadir pada hari pengambilan Sumpah dan Pelantikan Anggota BPK Kampong Makmur
Jaya.
Berikut beberapa photo pelaksanaan Pengambilan sumpah dan Pelantikan Anggota BPK Kampong Makmur Jaya periode 2015 - 2021.
Berikut beberapa photo pelaksanaan Pengambilan sumpah dan Pelantikan Anggota BPK Kampong Makmur Jaya periode 2015 - 2021.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar