- Prakata
- Struktur dan Biodata
- Visi Misi
- Produk Hukum
- Rancangan Perdes
- Peraturan Perundang - Undangan
- Qanun Kota Subulussalam Nomor 13 Tahun 2012
- Qanun NAD Nomor 5 Tahun 2003
- UU Nomor 06 Tahun 2014
- PP Nomor 43 Tahun 2014
- PP Nomor 47 Tahun 2015
- PP Nomor 22 Tahun 2015
- SKB 3 Menteri Tahun 2015
- Permendesa Nomor 05 Tahun 2015
- Permendesa Nomor 02 Tahun 2015
- Permendadri Nomor 114 Tahun 2014
- Permendagri Nomor 20 Tahun 2018
- Profil Kampong
Senin, 28 September 2015
Tugas Pokok dan Fungsi Badan Permusyawaratan Kampong (BPK)
Berdasarkan qanun provinsi nanggroe
aceh darussalam nomor 5 tahun 2003 tentang Kampong dalam provinsi nanggroe aceh
darussalam Badan permusyawaratan Kampong mempunyai tugas dan fungsi sebagai
berikut :
- Meningkatkan upaya-upaya pelaksanaan syari’at islam dan adat dalam masyarakat;
- Memelihara kelestarian adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan dan budaya setempat yang masih memiliki asas manfaat;
- Melaksanakan fungsi legislasi, yaitu membahas/merumuskan dan memberikan persetujuan terhadap penetapan keuchik terhadap reusam gampong
- Melaksanakan fungsi anggaran, yaitu membahas/merumuskan dan memberikan persetujuan terhadap rancangan anggaran pendapatan dan belanja gampong sebelum ditetapkan menjadi anggaran pendapatan dan belanja gampong;
- Melaksanakan fungsi pengawasan, yaitu meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan reusam gampong, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja gampong, pelaksanaan keputusan dan kebijakan lainnya dari keuchik
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyakarat kepada pemerintah gampong.
Pelaksanaan tugas dan fungsi-fungsi
sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Tata Tertib Tuha Peuet
Gampong, dengan memperhatikan pedoman umum yang ditetapkan dengan Keputusan
Bupati atau Keputusan Walikota.
Apa itu Badan Permusyawaran Kampong (BPK)
Badan
Permusyawaratan Kampong (BPK)
Merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam
penyelenggaraan pemerintahan Kampong. BPK dapat dianggap sebagai
"parlemen"-nya Kampong. BPK merupakan lembaga baru di Kampong pada
era otonomi daerah di Indonesia.
Anggota BPK adalah wakil dari penduduk Kampong
bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara
musyawarah dan mufakat. Anggota BPK terdiri dari pemangku adat, golongan
profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan
anggota BPK adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali
masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPK tidak diperbolehkan merangkap
jabatan sebagai Kepala Kampong dan Perangkat Kampong.
Peresmian anggota BPK ditetapkan dengan
Keputusan Bupati/Walikota, dimana sebelum memangku
jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat
dan dipandu oleh Bupati/ Walikota.
Ketua BPK dipilih dari dan oleh anggota BPK
secara langsung dalam Rapat BPK yang diadakan secara khusus. BPK berfungsi
menetapkan Peraturan Kampong bersama Kepala Kampong, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Wewenang BPK antara lain:
- Membahas rancangan peraturan Kampong bersama Kepala Kampong
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Kampong dan Peraturan Kepala Kampong
- Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Kampong
- Membentuk panitia pemilihan Kepala Kampong
- Menggali,menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan
Penggunaan nama/istilah BPK tidak harus
seragam pada seluruh Kampong di Indonesia, dan dapat disebut dengan nama lain.
Langganan:
Postingan (Atom)