Berdasarkan qanun provinsi nanggroe
aceh darussalam nomor 5 tahun 2003 tentang Kampong dalam provinsi nanggroe aceh
darussalam Badan permusyawaratan Kampong mempunyai tugas dan fungsi sebagai
berikut :
- Meningkatkan upaya-upaya pelaksanaan syari’at islam dan adat dalam masyarakat;
- Memelihara kelestarian adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan dan budaya setempat yang masih memiliki asas manfaat;
- Melaksanakan fungsi legislasi, yaitu membahas/merumuskan dan memberikan persetujuan terhadap penetapan keuchik terhadap reusam gampong
- Melaksanakan fungsi anggaran, yaitu membahas/merumuskan dan memberikan persetujuan terhadap rancangan anggaran pendapatan dan belanja gampong sebelum ditetapkan menjadi anggaran pendapatan dan belanja gampong;
- Melaksanakan fungsi pengawasan, yaitu meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan reusam gampong, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja gampong, pelaksanaan keputusan dan kebijakan lainnya dari keuchik
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyakarat kepada pemerintah gampong.
Pelaksanaan tugas dan fungsi-fungsi
sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Tata Tertib Tuha Peuet
Gampong, dengan memperhatikan pedoman umum yang ditetapkan dengan Keputusan
Bupati atau Keputusan Walikota.
Izin share gan...?
BalasHapus