Senin, 28 September 2015

Tugas Pokok dan Fungsi Badan Permusyawaratan Kampong (BPK)


Berdasarkan qanun provinsi nanggroe aceh darussalam nomor 5 tahun 2003 tentang Kampong dalam provinsi nanggroe aceh darussalam Badan permusyawaratan Kampong mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :
  1. Meningkatkan upaya-upaya pelaksanaan syari’at islam dan adat dalam masyarakat;
  2. Memelihara kelestarian adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan dan budaya setempat yang masih memiliki asas manfaat;
  3. Melaksanakan fungsi legislasi, yaitu membahas/merumuskan dan memberikan persetujuan terhadap penetapan keuchik terhadap reusam gampong
  4. Melaksanakan fungsi anggaran, yaitu membahas/merumuskan dan memberikan persetujuan terhadap rancangan anggaran pendapatan dan belanja gampong sebelum ditetapkan menjadi anggaran pendapatan dan belanja gampong;
  5. Melaksanakan fungsi pengawasan, yaitu meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan reusam gampong, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja gampong, pelaksanaan keputusan dan kebijakan lainnya dari keuchik
  6. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyakarat kepada pemerintah gampong.
Pelaksanaan tugas dan fungsi-fungsi sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Tata Tertib Tuha Peuet Gampong, dengan memperhatikan pedoman umum yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati atau Keputusan Walikota.

1 komentar: