Badan
Permusyawaratan Kampong (BPK)
Merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam
penyelenggaraan pemerintahan Kampong. BPK dapat dianggap sebagai
"parlemen"-nya Kampong. BPK merupakan lembaga baru di Kampong pada
era otonomi daerah di Indonesia.
Anggota BPK adalah wakil dari penduduk Kampong
bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara
musyawarah dan mufakat. Anggota BPK terdiri dari pemangku adat, golongan
profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan
anggota BPK adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali
masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPK tidak diperbolehkan merangkap
jabatan sebagai Kepala Kampong dan Perangkat Kampong.
Peresmian anggota BPK ditetapkan dengan
Keputusan Bupati/Walikota, dimana sebelum memangku
jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat
dan dipandu oleh Bupati/ Walikota.
Ketua BPK dipilih dari dan oleh anggota BPK
secara langsung dalam Rapat BPK yang diadakan secara khusus. BPK berfungsi
menetapkan Peraturan Kampong bersama Kepala Kampong, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Wewenang BPK antara lain:
- Membahas rancangan peraturan Kampong bersama Kepala Kampong
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Kampong dan Peraturan Kepala Kampong
- Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Kampong
- Membentuk panitia pemilihan Kepala Kampong
- Menggali,menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan
Penggunaan nama/istilah BPK tidak harus
seragam pada seluruh Kampong di Indonesia, dan dapat disebut dengan nama lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar