Senin, 28 September 2015

Apa itu Badan Permusyawaran Kampong (BPK)

Badan Permusyawaratan Kampong (BPK)

Merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Kampong. BPK dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya Kampong. BPK merupakan lembaga baru di Kampong pada era otonomi daerah di Indonesia.
Anggota BPK adalah wakil dari penduduk Kampong bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPK terdiri dari pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPK adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPK tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Kampong dan Perangkat Kampong.
Peresmian anggota BPK ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota, dimana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Walikota.
Ketua BPK dipilih dari dan oleh anggota BPK secara langsung dalam Rapat BPK yang diadakan secara khusus. BPK berfungsi menetapkan Peraturan Kampong bersama Kepala Kampong, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Wewenang BPK antara lain:
  • Membahas rancangan peraturan Kampong bersama Kepala Kampong
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Kampong dan Peraturan Kepala Kampong
  • Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Kampong
  • Membentuk panitia pemilihan Kepala Kampong
  • Menggali,menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan
Penggunaan nama/istilah BPK tidak harus seragam pada seluruh Kampong di Indonesia, dan dapat disebut dengan nama lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar