- Prakata
- Struktur dan Biodata
- Visi Misi
- Produk Hukum
- Rancangan Perdes
- Peraturan Perundang - Undangan
- Qanun Kota Subulussalam Nomor 13 Tahun 2012
- Qanun NAD Nomor 5 Tahun 2003
- UU Nomor 06 Tahun 2014
- PP Nomor 43 Tahun 2014
- PP Nomor 47 Tahun 2015
- PP Nomor 22 Tahun 2015
- SKB 3 Menteri Tahun 2015
- Permendesa Nomor 05 Tahun 2015
- Permendesa Nomor 02 Tahun 2015
- Permendadri Nomor 114 Tahun 2014
- Permendagri Nomor 20 Tahun 2018
- Profil Kampong
Senin, 29 Mei 2017
Rabu, 08 Maret 2017
HIMBAUAN KPK TERKAIT PENGELOLAAN DANA DESA
Pengelolaan dana
desa ternyata bukan hanya menjadi perhatian pemerintah daerah setempat saja Akan tetapi Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah mengeluarkan surat bertanggal 31 Agustus
2016 bernomor B.7508/01-16/08/2016 sifat penting perihal himbauan terkait
pengelolaan keuangan desa/dana desa
di mana surat tersebut ditujukan kepada para Kepala Desa di
seluruh Indonesia. Surat yang dikeluarkan itu meminta dana desa harus dapat
dikelola secara transparan dan dapat dipertangungjawabkan.
Berikut Isi Surat Untuk Kepala Desa
Pengelolaan Keuangan Desa termasuk Dana Desa merupakan bagian dari upaya
membangun kesejahteraan. Oleh karena itu, KPK meminta kepada seluruh aparat
pemerintah Desa, untuk:
- Mematuhi seluruh peraturan tentang pengelolaan Keuangan Desa
khususnya dalam penggunaan Dana Desa dengan menghindari yang tidak sesuai
dengan peruntukannya, sehingga tidak meimbulkan permasalahan hukum
dikemudian hari.
- Memahami dengan baik dan menggunakan Aplikasi Sistem Keuangan Desa
(Siskeudes) yang dikembangkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP) bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri untuk
pengelolaan Keuangan Desa.
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama-sama dengan Kemendesa,
PDTT dan Kemendagri melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap
pelaksanaan penggunaan Keuangan Desa khususnya Dana Desa.
- Mendorong partisipasi masyarakat agar melakukan pengawasan dan
melaporkan informasi serta keluhan yang dianggap perlu terkait
penyalahgunaan Keuangan Desa khususnya Dana Desa kepada Satgas Desa
Kemendesa, PDTT dengan menghubungi telepon: 1500040 SMS 08128899 0040/0877
8899 0040 atau melalui website satgas.kemendesa.go.id.
- Memperbanyak surat himbauan ini dan menempelkannya di
tempat-tempat strategis misalnya di Kantor Desa atau tempat-tempat lain
yang mudah dibaca oleh masyarakat.
Demikian petikan isi surat yang ditandatangani oleh Ketua
KPK Agus Raharjo.
Pengelolaan Keuangan Desa termasuk Dana Desa merupakan bagian dari upaya membangun kesejahteraan. Oleh karena itu, KPK meminta kepada seluruh aparat pemerintah Desa, untuk:
MUSREMBANG TINGKAT KAMPONG MAKMUR JAYA TAHUN 2017
Pada Hari Sabu Tanggal 04 Maret Tahun 2017 pukul 20 : 00 WIB, bertempat di Rumah Kediaman Kepala Kampong Makmur Jaya Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam, Kampong Makmur Jaya mengadakan Musrembang Tingkat Kampong Makmur Jaya untuk Pembangunan Tahun Angaran 2017 dan usulan untuk di ajukan ketingkat Musrembang Tingkat Kecamatan Simpang Kiri pada Tanggal 7 s/d 8 Maret 2017.
Musrembang yang dilaksanakan untuk menjalankan Amanah dari Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, yang mana Pelaksanaan Musyawarah Desa sekurang kurangnya dilakukan 1 kali dalam setahun.
Musyawarah yang dihadiri oleh Pendamping Desa, Perangkat Kampong, Perangkat BPK Makmur Jaya, Tokoh Masyarakat dan Perwakilan dari tiap - tiap Dusun, berjalan dengan tertib dan terkendali, dalam kesempatan ini Kepala Kampong Makmur Jaya memberikan sambutan terkait dengan Amanah dari Walikota Subulussaalam bahwa sanya Penggunaan Dana Desa di Prioritaskan kepada Pemberdayaan Masyarakat dengan Persentase sebesar 60%.
Dalam kesempatan ini pula Ketua BPK Kampong Makmur Jaya menyampaikan beberapa Usulan pembangunan dengan Prioritas adalah pembangunan Jalan di areal Perkebunan Masyarakat, mengingat walaupun itu berupa Pembangunan Fisik namun dampak dari pembangunan tersebut adalah Peningkatan Ekonomi Masyarakat mengingat sekitar 85% Penduduk Kampong Makmur Jaya Sumber Pendapatannya adalah dari Hasil Kebun Kelapa Sawit, sehingga dapat disimpulkan program tersebut juga merupakan program pemberdayaan masyarakat, adapun usulan BPK Makmur Jaya adalah sebagai berikut :
Senin, 30 Januari 2017
BADAN KESWADAYAAN MASYARAKAT
Diakui atau tidak, BKM telah mampu melaksanakan tugasnya
sebagai wadah menampung dan mengelola aspirasi dari masyarakat. Baik itu
pelaksanaan PJM awal sampai sekarang. Sudah banyak yang disosialisasikan.
Tentunya itu tidak luput dari peran serta tim pemdampingan yang telah memberi
bibingan dan arahan. Dan yang terpenting dukungan dari semua pihak baik itu
dari aparat desa setempat maupun masyarakat itu sendiri, agar BKM itu tetap
exist dan mendapatkan kepercayaan sepenuhnya dari masyarakat untuk dapat menjalankan
tugasnya sebagaimana mestinya.
Kita tengok sedikit tentang BKM. BKM ( Badan Keswadayaan
Masyarakat ) merupakan kepemimpinan kolektif dari organisasi masyarakat warga
suatu Kampong proses saling asih, saling asah dan saling asuh antar anggota
kepemimpinan yang pada akhirnya akan menjamin terjadinya demokrasi, tanggung
gugat dan transparansi.
Masyarakat warga adalah terjemahan dari civil
society yaitu himpunan masyarakat yang diprakarsai dan dikelola secara
mandiri yang dapat memenuhi kebutuhan atau kepentingan bersama, memecahkan
persoalan bersama dan atau menyatakan kepedulian bersama dan tetap
mempertahankan kemerdekaannya (otonomi) terhadap institusi negara, keluarga,
agama dan pasar. Dengan demikian BKM merupakan alternatif pilihan bagi warga
masyarakat, sebagai lembaga yang menjadi motor penggerak
dalam penanggulangan kemiskinan seperti yang dibutuhkan
oleh masyarakat. Karenanya BKM sebagai pimpinan kolektif adalah milik seluruh
penduduk kelurahan yang bersangkutan. Jadi BKM adalah organisasi masyarakat
yang dibangun dan dibubarkan atas dasar kesepakatan warga penduduk kelurahan
yang bersangkutan.
Dalam pelaksanaannya, BKM sesuai dengan aturan main /
program yang sudah disepakati bersama, baik dari PNPMMP itu sendiri maupun yang
dibahas bersama dengan warga masyarakat, sejak tahap penilaian lembaga yang
ada, pembahasan aturan dasar, pemilihan anggota dll.
Langganan:
Postingan (Atom)