Senin, 29 Mei 2017

Rabu, 08 Maret 2017

HIMBAUAN KPK TERKAIT PENGELOLAAN DANA DESA


Pengelolaan dana desa ternyata bukan hanya menjadi perhatian pemerintah daerah setempat saja Akan tetapi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah mengeluarkan surat bertanggal 31 Agustus 2016 bernomor B.7508/01-16/08/2016 sifat penting perihal himbauan terkait pengelolaan keuangan desa/dana desa

di mana surat tersebut ditujukan kepada para Kepala Desa di seluruh Indonesia. Surat yang dikeluarkan itu meminta dana desa harus dapat dikelola secara transparan dan dapat dipertangungjawabkan.
Berikut Isi Surat Untuk Kepala Desa

Pengelolaan Keuangan Desa termasuk Dana Desa merupakan bagian dari upaya membangun kesejahteraan. Oleh karena itu, KPK meminta kepada seluruh aparat pemerintah Desa, untuk:
  1. Mematuhi seluruh peraturan tentang pengelolaan Keuangan Desa khususnya dalam penggunaan Dana Desa dengan menghindari yang tidak sesuai dengan peruntukannya, sehingga tidak meimbulkan permasalahan hukum dikemudian hari.
  1. Memahami dengan baik dan menggunakan Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) yang dikembangkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri untuk pengelolaan Keuangan Desa.
  1. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama-sama dengan Kemendesa, PDTT dan Kemendagri melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penggunaan Keuangan Desa khususnya Dana Desa.
  1. Mendorong partisipasi masyarakat agar melakukan pengawasan dan melaporkan informasi serta keluhan yang dianggap perlu terkait penyalahgunaan Keuangan Desa khususnya Dana Desa kepada Satgas Desa Kemendesa, PDTT dengan menghubungi telepon: 1500040 SMS 08128899 0040/0877 8899 0040 atau melalui website satgas.kemendesa.go.id.
  1. Memperbanyak surat himbauan ini dan menempelkannya di tempat-tempat strategis misalnya di Kantor Desa atau tempat-tempat lain yang mudah dibaca oleh masyarakat.
Demikian petikan isi surat yang ditandatangani oleh Ketua KPK Agus Raharjo.

MUSREMBANG TINGKAT KAMPONG MAKMUR JAYA TAHUN 2017


Pada Hari Sabu Tanggal 04 Maret Tahun 2017 pukul 20 : 00 WIB, bertempat di Rumah Kediaman Kepala Kampong Makmur Jaya Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam, Kampong Makmur Jaya mengadakan Musrembang Tingkat Kampong Makmur Jaya untuk Pembangunan Tahun Angaran 2017 dan usulan untuk di ajukan ketingkat Musrembang Tingkat Kecamatan Simpang Kiri pada Tanggal 7 s/d 8 Maret 2017.
Musrembang yang dilaksanakan untuk menjalankan Amanah dari Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, yang mana Pelaksanaan Musyawarah Desa sekurang kurangnya dilakukan 1 kali dalam setahun.
Musyawarah yang dihadiri oleh Pendamping Desa, Perangkat Kampong, Perangkat BPK Makmur Jaya, Tokoh Masyarakat dan Perwakilan dari tiap - tiap Dusun, berjalan dengan tertib dan terkendali, dalam kesempatan ini Kepala Kampong Makmur Jaya memberikan sambutan terkait dengan Amanah dari Walikota Subulussaalam bahwa sanya Penggunaan Dana Desa di Prioritaskan kepada Pemberdayaan Masyarakat dengan Persentase sebesar 60%.
Dalam kesempatan ini pula Ketua BPK Kampong Makmur Jaya menyampaikan beberapa Usulan pembangunan dengan Prioritas adalah pembangunan Jalan di areal Perkebunan Masyarakat, mengingat walaupun itu berupa Pembangunan Fisik namun dampak dari pembangunan tersebut adalah Peningkatan Ekonomi Masyarakat mengingat sekitar 85% Penduduk Kampong Makmur Jaya Sumber Pendapatannya adalah dari Hasil Kebun Kelapa Sawit, sehingga dapat disimpulkan program tersebut juga merupakan program pemberdayaan masyarakat, adapun usulan BPK Makmur Jaya adalah sebagai berikut :

Senin, 30 Januari 2017

BADAN KESWADAYAAN MASYARAKAT

Diakui atau tidak, BKM telah mampu melaksanakan tugasnya sebagai wadah menampung dan mengelola aspirasi dari masyarakat. Baik itu pelaksanaan PJM awal sampai sekarang. Sudah banyak yang disosialisasikan. Tentunya itu tidak luput dari peran serta tim pemdampingan yang telah memberi bibingan dan arahan. Dan yang terpenting dukungan dari semua pihak baik itu dari aparat desa setempat maupun masyarakat itu sendiri, agar BKM itu tetap exist dan mendapatkan kepercayaan sepenuhnya dari masyarakat untuk dapat menjalankan tugasnya sebagaimana mestinya.

Kita tengok sedikit tentang BKM. BKM ( Badan Keswadayaan Masyarakat ) merupakan kepemimpinan kolektif dari organisasi masyarakat warga suatu Kampong proses saling asih, saling asah dan saling asuh antar anggota kepemimpinan yang pada akhirnya akan menjamin terjadinya demokrasi, tanggung gugat dan transparansi.

Masyarakat warga adalah terjemahan dari civil society yaitu himpunan masyarakat yang diprakarsai dan dikelola secara mandiri yang dapat memenuhi kebutuhan atau kepentingan bersama, memecahkan persoalan bersama dan atau menyatakan kepedulian bersama dan tetap mempertahankan kemerdekaannya (otonomi) terhadap institusi negara, keluarga, agama dan pasar. Dengan demikian BKM merupakan alternatif pilihan bagi warga masyarakat, sebagai lembaga yang menjadi motor penggerak

dalam penanggulangan kemiskinan seperti yang dibutuhkan oleh masyarakat. Karenanya BKM sebagai pimpinan kolektif adalah milik seluruh penduduk kelurahan yang bersangkutan. Jadi BKM adalah organisasi masyarakat yang dibangun dan dibubarkan atas dasar kesepakatan warga penduduk kelurahan yang bersangkutan.

Dalam pelaksanaannya, BKM sesuai dengan aturan main / program yang sudah disepakati bersama, baik dari PNPMMP itu sendiri maupun yang dibahas bersama dengan warga masyarakat, sejak tahap penilaian lembaga yang ada, pembahasan aturan dasar, pemilihan anggota dll.