Rabu, 08 Maret 2017

HIMBAUAN KPK TERKAIT PENGELOLAAN DANA DESA


Pengelolaan dana desa ternyata bukan hanya menjadi perhatian pemerintah daerah setempat saja Akan tetapi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah mengeluarkan surat bertanggal 31 Agustus 2016 bernomor B.7508/01-16/08/2016 sifat penting perihal himbauan terkait pengelolaan keuangan desa/dana desa

di mana surat tersebut ditujukan kepada para Kepala Desa di seluruh Indonesia. Surat yang dikeluarkan itu meminta dana desa harus dapat dikelola secara transparan dan dapat dipertangungjawabkan.
Berikut Isi Surat Untuk Kepala Desa

Pengelolaan Keuangan Desa termasuk Dana Desa merupakan bagian dari upaya membangun kesejahteraan. Oleh karena itu, KPK meminta kepada seluruh aparat pemerintah Desa, untuk:
  1. Mematuhi seluruh peraturan tentang pengelolaan Keuangan Desa khususnya dalam penggunaan Dana Desa dengan menghindari yang tidak sesuai dengan peruntukannya, sehingga tidak meimbulkan permasalahan hukum dikemudian hari.
  1. Memahami dengan baik dan menggunakan Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) yang dikembangkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri untuk pengelolaan Keuangan Desa.
  1. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama-sama dengan Kemendesa, PDTT dan Kemendagri melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penggunaan Keuangan Desa khususnya Dana Desa.
  1. Mendorong partisipasi masyarakat agar melakukan pengawasan dan melaporkan informasi serta keluhan yang dianggap perlu terkait penyalahgunaan Keuangan Desa khususnya Dana Desa kepada Satgas Desa Kemendesa, PDTT dengan menghubungi telepon: 1500040 SMS 08128899 0040/0877 8899 0040 atau melalui website satgas.kemendesa.go.id.
  1. Memperbanyak surat himbauan ini dan menempelkannya di tempat-tempat strategis misalnya di Kantor Desa atau tempat-tempat lain yang mudah dibaca oleh masyarakat.
Demikian petikan isi surat yang ditandatangani oleh Ketua KPK Agus Raharjo.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar