Pengelolaan dana
desa ternyata bukan hanya menjadi perhatian pemerintah daerah setempat saja Akan tetapi Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah mengeluarkan surat bertanggal 31 Agustus
2016 bernomor B.7508/01-16/08/2016 sifat penting perihal himbauan terkait
pengelolaan keuangan desa/dana desa
di mana surat tersebut ditujukan kepada para Kepala Desa di
seluruh Indonesia. Surat yang dikeluarkan itu meminta dana desa harus dapat
dikelola secara transparan dan dapat dipertangungjawabkan.
Berikut Isi Surat Untuk Kepala Desa
Pengelolaan Keuangan Desa termasuk Dana Desa merupakan bagian dari upaya
membangun kesejahteraan. Oleh karena itu, KPK meminta kepada seluruh aparat
pemerintah Desa, untuk:
- Mematuhi seluruh peraturan tentang pengelolaan Keuangan Desa
khususnya dalam penggunaan Dana Desa dengan menghindari yang tidak sesuai
dengan peruntukannya, sehingga tidak meimbulkan permasalahan hukum
dikemudian hari.
- Memahami dengan baik dan menggunakan Aplikasi Sistem Keuangan Desa
(Siskeudes) yang dikembangkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP) bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri untuk
pengelolaan Keuangan Desa.
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama-sama dengan Kemendesa,
PDTT dan Kemendagri melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap
pelaksanaan penggunaan Keuangan Desa khususnya Dana Desa.
- Mendorong partisipasi masyarakat agar melakukan pengawasan dan
melaporkan informasi serta keluhan yang dianggap perlu terkait
penyalahgunaan Keuangan Desa khususnya Dana Desa kepada Satgas Desa
Kemendesa, PDTT dengan menghubungi telepon: 1500040 SMS 08128899 0040/0877
8899 0040 atau melalui website satgas.kemendesa.go.id.
- Memperbanyak surat himbauan ini dan menempelkannya di
tempat-tempat strategis misalnya di Kantor Desa atau tempat-tempat lain
yang mudah dibaca oleh masyarakat.
Demikian petikan isi surat yang ditandatangani oleh Ketua
KPK Agus Raharjo.
Pengelolaan Keuangan Desa termasuk Dana Desa merupakan bagian dari upaya membangun kesejahteraan. Oleh karena itu, KPK meminta kepada seluruh aparat pemerintah Desa, untuk: