Kepala Urusan Kesejahteraan Sosial (KAUR Kesra)
Tugas KAUR Kesra:
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kampong meliputi pembinaan di bidang agama, kesehatan, pendidikan, olahraga, dan kesenian.
- Membantu Kepala Kampong dalam melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis Penyusunan Program Keagamaan serta melaksanakan Program pemberdayaan masyarakat dan sosial kemasyarakatan.
Fungsi KAUR Kesra:
- Penyiapan dan pelaksanaan program perkembangan kehidupan beragama.
- Penyiapan bahan dan pelaksanaan program, pemberdayaan masyarakat dan sosial kemasyarakatan.
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Kampong.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar