Tugas Pokok dan Fungsi Sekretaris Kampong
1. Tugas Sekretaris Kampong:
1. Tugas Sekretaris Kampong:
- Membantu Kepala Kampong di bidang pembinaan administrasi dan memberikan pelayanan teknis administrasi kepada seluruh perangkat Pemerintah Kampong dan masyarakat;
- Mewakili Kepala Kampong dalam hal Kepala Kampong berhalangan;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Kampong;
2. Fungsi Sekretaris Kampong:
- Pengkoordinasi terhadap kegiatan yang dilakukan oleh Perangkat Kampong;
- Pengumpul bahan dan perumus program serta petunjuk untuk keperluan pembinaan penyelenggaraan Pemerintah Kampong dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya;
- Pemantauan dan pengevaluasi terhadap kesekretariatan;
- Pemberian pelayanan kepada masyarakat di bidang pemerintahan, perekonomian, dan kesejahteraan;
- Pengurusan administrasi keuangan, perlengkapan rumah tangga surat menyurat dan kearsipan serta memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh perangkat Pemerintah Kampong;
- Penyusun Program Kerja Tahunan Kampong dan pertanggungjawaban Kepala Kampong;
- Penyusun laporan Pemerintah Kampong;
- Penyususn dan Penyampaian Bahan Rancangan Peraturan Desa untuk diajukan kepada BPK;
- Pengevaluasi pelaksanaan tugas-tugas kesekretariatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar