Selasa, 06 Oktober 2015

TUPOKSI Sekretaris Kampong

Tugas Pokok dan Fungsi Sekretaris Kampong

1. Tugas Sekretaris Kampong:
  • Membantu Kepala Kampong di bidang pembinaan administrasi dan memberikan pelayanan teknis administrasi   kepada seluruh perangkat Pemerintah Kampong dan masyarakat;
  • Mewakili Kepala Kampong dalam hal Kepala Kampong berhalangan;
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Kampong;

2. Fungsi Sekretaris Kampong:

  • Pengkoordinasi terhadap kegiatan yang dilakukan oleh Perangkat Kampong;
  • Pengumpul bahan dan perumus program serta petunjuk untuk keperluan pembinaan penyelenggaraan Pemerintah Kampong dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya;
  • Pemantauan dan pengevaluasi terhadap kesekretariatan;
  • Pemberian pelayanan kepada masyarakat di bidang pemerintahan, perekonomian, dan kesejahteraan;
  • Pengurusan administrasi keuangan, perlengkapan rumah tangga surat menyurat dan kearsipan serta   memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh perangkat Pemerintah Kampong;
  • Penyusun Program Kerja Tahunan Kampong dan pertanggungjawaban Kepala Kampong;
  • Penyusun laporan Pemerintah Kampong;
  • Penyususn dan Penyampaian Bahan Rancangan Peraturan Desa untuk diajukan kepada BPK;
  • Pengevaluasi pelaksanaan tugas-tugas kesekretariatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar