Tugas Pokok & Fungsi KAUR Pemerintahan
Kepala Urusan Pemerintahan (KAUR Pemerintahan).
Kepala Urusan Pemerintahan berkedudukan sebagai unsur sekretariat, yang bertannggung jawab kepada kepala Kampong melalui sekretarisKampong
Kepala Urusan Pemerintahan berkedudukan sebagai unsur sekretariat, yang bertannggung jawab kepada kepala Kampong melalui sekretarisKampong
Kepala Urusan Pemerintahan mempunyai
tugas:
- Membantu kepala Kampong di bidang teknis dan administratif pelaksanaan pemerintahan Kampong.
- Membantu sekretaris Kampong di bidang teknis dan administratif pelaksanaan ketentraman dan ketertiban masyarakat.
- Mengajukan pertimbangan kepada Kepala Kampong baik menyangkut rancangan Peraturan Kampong maupun hal-hal yang bertalian dengan pemerintahan Kampong.
- Mengajukan pertimbangan kepada kepala Kampong menyangkut urusan perselisihan masyarakat.
- Menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan Kampong setiap tahun
Kepala Urusan Pemerintahan mempunyai fungsi:
- Pelaksana kegiatan pemerintahan Kampong.
- Pelaksana kegiatan bidang ketentraman dan ketertiban masyarakat.
- Pelaksana tugas-tugas pemerintahan yang dilimpahkan Kepala Kampong.
- Pelaksana kegiatan perencanaan pemerintahan Kampong.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar