Selasa, 06 Oktober 2015

TUPOKSI KAUR Pemerintahan

Tugas Pokok & Fungsi KAUR Pemerintahan

Kepala Urusan Pemerintahan (KAUR Pemerintahan).
Kepala Urusan Pemerintahan berkedudukan sebagai unsur sekretariat, yang bertannggung jawab kepada kepala Kampong melalui sekretarisKampong
Kepala Urusan Pemerintahan mempunyai tugas:
  • Membantu kepala Kampong di bidang teknis dan administratif pelaksanaan pemerintahan Kampong. 
  • Membantu sekretaris Kampong di bidang teknis dan administratif pelaksanaan ketentraman dan ketertiban masyarakat. 
  • Mengajukan pertimbangan kepada Kepala Kampong baik menyangkut rancangan Peraturan Kampong maupun hal-hal yang bertalian dengan pemerintahan Kampong. 
  • Mengajukan pertimbangan kepada kepala Kampong menyangkut urusan perselisihan masyarakat. 
  • Menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan Kampong setiap tahun
Kepala Urusan Pemerintahan mempunyai fungsi:
  • Pelaksana kegiatan pemerintahan Kampong.
  • Pelaksana kegiatan bidang ketentraman dan ketertiban masyarakat. 
  • Pelaksana tugas-tugas pemerintahan yang dilimpahkan Kepala Kampong. 
  • Pelaksana kegiatan perencanaan pemerintahan Kampong.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar