Kepala Urusan Pembangunan
Kepala Urusan Pembangunan berkedudukan sebagai unsur sekretariat, yang bertanggungjawab kepada kepala Kampong melalui sekretaris Kampong.Kepala Urusan Pembangunan mempunyai tugas:
- Membantu Kepala Kampong di bidang teknis dan administratif pelaksanaan pengelolaan pembangunan masyarakat Kampong.
- Membantu membina perekonomian Kampong.
- Mengajukan pertimbangan kepada kepala Kampong baik menyangkut rancangan peraturan Kampong maupun hal-hal yang bertalian dengan pembangunan Kampong.
- Penggalian dan pemanfaatan potensi Kampong.
Kepala Urusan Pembangunan
mempunyai fungsi:
- Pelaksana kegiatan bidang pembangunan masyarakat Kampong.
- Pelaksana kegiatan dalam rangka membina perekonomian Kampong dan inventarisasi potensi Kampong.
- Pelaksana tugas-tugas pembangunan yang dilimpahkan oleh Kepala Kampong.
- Pelaksana kegiatan perencanaan pembangunan masyarakat Kampong.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar