TUPOKSI KAUR Keuangan
Keuangan di Kampong mulai tahun 2015 bertambah besar dengan adanya
kucuran dana dari APBN pusat. Menurut berbagai pendapat dari para
pengamat hal ini tentunya akan menambah beban pemerintahan Kampong dalam hal resiko yang akan di tanggung.
Namun begitu pemerintah tentunya sudah memikirkan masalah efek dari
alokasi dana Kampong yang di berikan kepada setiap Kampong di Indonesia itu.
Entah itu sifatnya memberikan pelatihan dan pendidikan pengelolaan
keuangan atau pun juga pengawasan melalui pendampingan yang intensif.
Terlepas dari resiko besarnya keuangan Kampong diatas, disini kami ingin
menyajikan tupoksi ( tugas pokok dan fungsi ) dari Kepala Urusan
Keuangan dalam Pemerintahan Kampong. Yang mana pengurusan administrasi
keuangan Kampong di pegang oleh perangkat Kampong yang menjadi Kaur keuangan ini.
Adapun tugas dan fungsi dari Kaur Keuangan dalam pemerintahan desa adalah sebagai berikut :
A.Tugas
Membantu Sekretaris Kampong dalam melaksanakan pengelolaan sumber
pendapatan Kampong, pengelolaan administrasi keuangan Kampong dan
mempersiapkan bahan penyusunan APB Kampong.
B. Fungsi
Pelaksanaan pengelolaan administrasi keuanganKampong
Persiapan bahan penyusunan APB Kampong; dan
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Kampong.
Walaupun ruang lingkup pekerjaan yang ditangani oleh perangkat Kampong
bagian keuangan ini terlihat sedikit, namun tanggung jawab yang harus
dipikulnya bisa dikatakan sangat besar. Karena mengandung resiko yang
selalu menjadi sorotan para pengawas atau inspektorat.
Kesalahan atau kelalaian yang diakibatkan bisa menjadi fatal terhadap
jalannya roda pemerintahan di Kampong sekaligus bagi penjabat kaur
keuangan itu sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar