Selasa, 06 Oktober 2015

TUPOKSI KAUR Keuangan

Keuangan di Kampong mulai tahun 2015 bertambah besar dengan adanya kucuran dana dari APBN pusat. Menurut berbagai pendapat dari para pengamat hal ini tentunya akan menambah beban pemerintahan Kampong dalam hal resiko yang akan di tanggung.

Namun begitu pemerintah tentunya sudah memikirkan masalah efek dari alokasi dana Kampong yang di berikan kepada setiap Kampong di Indonesia itu. Entah itu sifatnya memberikan pelatihan dan pendidikan pengelolaan keuangan atau pun juga pengawasan melalui pendampingan yang intensif.

Terlepas dari resiko besarnya keuangan Kampong diatas, disini kami ingin menyajikan tupoksi ( tugas pokok dan fungsi ) dari Kepala Urusan Keuangan dalam Pemerintahan Kampong. Yang mana pengurusan administrasi keuangan Kampong di pegang oleh perangkat Kampong yang menjadi Kaur keuangan ini.

Adapun tugas dan fungsi dari Kaur Keuangan dalam pemerintahan desa adalah sebagai berikut :

A.Tugas

Membantu Sekretaris Kampong dalam melaksanakan pengelolaan sumber pendapatan Kampong, pengelolaan administrasi keuangan Kampong dan mempersiapkan bahan penyusunan APB Kampong.

B. Fungsi

  • Pelaksanaan pengelolaan administrasi keuanganKampong

  • Persiapan bahan penyusunan APB Kampong; dan

  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Kampong.

Walaupun ruang lingkup pekerjaan yang ditangani oleh perangkat Kampong bagian keuangan ini terlihat sedikit, namun tanggung jawab yang harus dipikulnya bisa dikatakan sangat besar. Karena mengandung resiko yang selalu menjadi sorotan para pengawas atau inspektorat.

Kesalahan atau kelalaian yang diakibatkan bisa menjadi fatal terhadap jalannya roda pemerintahan di Kampong sekaligus bagi penjabat kaur keuangan itu sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar