Tugas dan fungsi Kepala Kampong dan Perangkat Kampong
lainnya berdasarkan
“Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
tentang Desa” :
Kepala Kampong mempunyai fungsi memimpin penyelenggaraan
pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan.
Kepala Kampong mempunyai tugas menyelenggarakan urusan
pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta tugas-tugas lain yang
dilimpahkan kepada Kampong.
Kepala
Desa mempunyai Wewenang:
- Memimpin penyelenggaraan pemerintahan Kampong berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPK.
- Mengajukan rancangan Peraturan Kampong.
- Menetapkan Peraturan Kampong yang telah mendapat persetujuan bersama BPK.
- Menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan Kampong mengenai APB Kampong untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPK.
- Membina kehidupan masyarakat Kampong.
- Membina perekonomian Kampong.
- Mengkoordinasikan pembangunan Kampong secara partisipatif.
- Mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapatmenunjuk kuasa hokum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perudang-undangan.
Kepala Desa mempunyai Kewajiban:
- Memeegang teguh dan mengasmalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
- Memelihara ketentraman dan keterlibatan masyarakat.
- Melaksanakan kehidupan demokrasi.
- Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
- Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa.
- Menaati dan menegakan seluruh peraturan perundang-undangan.
- Menyelenggarakan administrasi pemerintahan Kampong yang baik.
- Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan Kampong.
- Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan Kampong.
- Mendamaikan perselisihamn masyarakat di Kampong.
- Mengembangkan pendapatan masyarakat dan Kampong.
- Membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat.
- Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di Kampong.
- Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup
Selain
kewajiban dimaksud, Kepala Kampong mempunyai kewajiban untuk memberikan Laporan
Penyelenggaraan Pemerintahan Kampong kepada Bupati/Walikota, memberikan Laporan Keterangan
Pertanggungjawaban kepada BPK, serta menginformasikan Laporan Penyelenggaraan
Pemerintahan Kampong kepada masyarakat.
Laporan
Penyelenggaraan Pemerintahan Kampong disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui camat
(satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Laporan
Keterangan Pertanggungjawaban kepada BPK disampaikan 1 (satu) kali dalam 1
(satu) tahun dalam musyawarah BPK
Laporan
akhir masa jabatan kepala desa disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui camat dan
kepada BPK.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar