Selasa, 06 Oktober 2015

TUPOKSI KEPALA KAMPONG

Tugas dan fungsi Kepala Kampong dan Perangkat Kampong lainnya berdasarkan 
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa” :
Kepala Kampong berkedudukan sebagai kepala pemerintah di Kampong yang berada langsung di bawah Bupati/Walikota dan bertanggungjawab kepada Bupati/Walikota melalui Camat. 
Kepala Kampong mempunyai fungsi memimpin penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan. 
Kepala Kampong mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta tugas-tugas lain yang dilimpahkan kepada Kampong.
Kepala Desa mempunyai Wewenang:
  • Memimpin penyelenggaraan pemerintahan Kampong berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPK.
  • Mengajukan rancangan Peraturan Kampong. 
  • Menetapkan Peraturan Kampong yang telah mendapat persetujuan bersama BPK. 
  • Menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan Kampong mengenai APB Kampong untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPK. 
  • Membina kehidupan masyarakat Kampong.
  • Membina perekonomian Kampong. 
  • Mengkoordinasikan pembangunan Kampong secara partisipatif. 
  • Mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapatmenunjuk kuasa hokum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 
  • Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perudang-undangan.
Kepala Desa mempunyai Kewajiban:
  • Memeegang teguh dan mengasmalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
  • Meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 
  • Memelihara ketentraman dan keterlibatan masyarakat.
  • Melaksanakan kehidupan demokrasi. 
  • Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
  • Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa. 
  • Menaati dan menegakan seluruh peraturan perundang-undangan. 
  • Menyelenggarakan administrasi pemerintahan Kampong yang baik. 
  • Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan Kampong. 
  • Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan Kampong. 
  • Mendamaikan perselisihamn masyarakat di Kampong. 
  • Mengembangkan pendapatan masyarakat dan Kampong. 
  • Membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat. 
  • Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di Kampong. 
  • Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup
Selain kewajiban dimaksud, Kepala Kampong mempunyai kewajiban untuk memberikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Kampong kepada Bupati/Walikota, memberikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada BPK, serta menginformasikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Kampong kepada masyarakat.
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Kampong disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui camat  (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada BPK disampaikan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dalam musyawarah BPK
Laporan akhir masa jabatan kepala desa disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui camat dan kepada BPK.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar